NOMOR : 810 / 146 / 330 TAHUN 2009
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KOTA MAGELANG
FORMASI TAHUN 2009
DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000
tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
7. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2009 Tanggal 21 Oktober 2009 tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten / Kota
di Jawa Tengah Formasi Tahun 2009.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Magelang akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada
tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu
berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan
pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum
dan menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), telah mempunyai
masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan
sekarang masih bekerja;
c. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
d. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
Republik Indonesia ;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort
(Polres) setempat ;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
j. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
k. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
l. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya
yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat
Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebelum
memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan
dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Pengumuman Lengkap : Download
0 comments:
Posting Komentar