Senin, 26 Oktober 2009

Cpns Pemkab Rembang

| Senin, 26 Oktober 2009 | 0 comments

BUPATI REMBANG
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/2862/2009
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
FORMASI TAHUN 2009


DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian;
2. Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun
2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil;
5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98
Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2002;
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Calon Pegawai Negari Sipil;
7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 298.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 Perihal
Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan
Sekretaris Desa Tahun 2009;
8. Keputusan Bupati Rembang Nomor : 813/782/2009 tentang Rincian Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil
Dari Pelamar Umum Kabupaten Rembang Tahun 2009;
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada
tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu
berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan
pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum

Pengumuman Lengkap : Download

0 comments:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Free Automatic Backlink

Sisi Lain

JagoanInternet
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com