Nomor : 813/7167/2009
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Pati
Formasi Tahun 2009
DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 299.P/M.PAN/9/2009
Tanggal 9 September 2009 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan
PP 11 Tahun 2002.
7. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2009 Tanggal 21 Oktober 2009 tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Formasi Tahun
2009.
9. Keputusan Bupati Pati Nomor 813/2502/2009 Tanggal 20 Oktober 2009 Tentang Formasi
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Pati Tahun
2009.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai
berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan
Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu yang berusia 35 s.d. 40 tahun per 1
Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan
pertama s.d. terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta
nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional di bidang
pelayanan dasar (Pendidikan dan Kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurangkurangnya
5 (lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002 dan sampai
sekarang masih bekerja;
Pengumuman Lengkap : Download
0 comments:
Posting Komentar