Senin, 26 Oktober 2009

Cpns Pemkab Pemalang

| Senin, 26 Oktober 2009 | 0 comments

B U P A T I P E M A L A N G
PENGUMUMAN
Nomor : 810 / 4126 / 2009
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Pemalang Formasi
Tahun 2009 dari Pelamar Umum


DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
7. Keputusan Kepala Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni
2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2002.
8. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 57 Tahun 2009 tentang Standard Operating Procedures
(SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Pemalang Formasi Tahun
2009.
9. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 308.F/M.PAN/7/2009 tanggal
10 Juli 2009 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah Tahun 2009.
10. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 107.P/M.PAN/9/2009 tanggal
7 September 2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
Tahun 2009.dayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/20.Persetujuan R
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang akan
menyelenggarakan seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Formasi Tahun 2009 dari
Pelamar Umum, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun atau berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun pada tanggal
31 Desember 2009 dan atau memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98
Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2002 dan ketentuan pelaksanaannya. Jika berpendidikan S1 maka usia tidak boleh
kurang dari 21 tahun, dan jika berpendidikan S2 maka usia tidak boleh kurang dari 23
tahun.

Pengumuman Lengkap : Download

0 comments:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Free Automatic Backlink

Sisi Lain

JagoanInternet
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com