P E N G U M U M A N
Nomor : 871/253/BKD
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL FORMASI TAHUN 2009
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2009
dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya.
Bagi Pelamar yang berusia lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun s.d. setinggi tingginya 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2010, wajib melampirkan foto copy legalisir surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 secara terus menerus dan sampai dengan sekarang masih bekerja/mengabdi di instansi tersebut (dibuktikan dengan Surat Keterangan masih aktif melaksanakan tugas di instansi tersebut), sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan
Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya.
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ;
4. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, yang dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
Pengumuman Lengkap : Download
0 comments:
Posting Komentar